Aktris Bella Luna menegaskan, tak akan memenuhi keinginan Shirley Chandrawati, istri sah suaminya, FX Eko Hendro Priyatno, untuk mengembalikan mahar berupa rumah senilai Rp2 miliar yang diberikan kepadanya.
Dalam keterangannya, Bella Luna mengatakan, siap menuntut balik pihak Shirley Chandrawati apabila masih meributkan masalah mahar tersebut. “Enggak usah mimpi harta-harta diminta (kembali),” katanya seperti dikutip Okezone dari unggahan Instagram Bella Luna, pada Kamis (28/2/2019).
Pertanyaannya sekarang, sekuat apa posisi Bella Luna atas mahar yang diterimanya? Terkait hal itu Ustadz Sholeh Mahmoed Nasution kemudian memberikan penjelasannya.
Ustadz yang akrab disapa Solmed itu menjelaskan bahwa mahar adalah salah satu syarat pernikahan dalam agama Islam. “Mahar adalah sesuatu yang harus dibayarkan suami kepada istri. Selama suami menyanggupi dan sudah memberikannya, maka itu adalah hak istri. Tidak boleh diganggu gugat,” katanya saat dihubungi Okezone, pada Kamis (28/2/2019).
Karena sifatnya tidak bisa diganggu gugat itulah maka Eko Hendro dan keluarganya tidak berhak untuk meminta kembali mahar tersebut. Dari segi agama, menurut Ustadz Solmed, mahar tidak boleh diminta kembali.
“Itu mencuri namanya. Bella Luna tak berkewajiban mengembalikan mahar tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Shirley mempolisikan Bella Luna pada 23 Februari 2019, karena dinilai menyembunyikan asal usul pernikahannya. Pada saat yang sama, Shirley juga meminta sang aktris untuk mengembalikan harta yang diberikan Eko Hendro kepadanya.
Shirley juga meminta, pengembalian aset dilakukan dengan pendampingan notaris. “Iya, keluarga mau ada notaris bersertifikat yang mendampingi saat dana, emas, dan mobil dikembalikan nanti,” katanya.
0 comments:
Post a Comment